Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya urusan pekerja di pabrik atau proyek konstruksi. Di lingkungan perguruan tinggi, K3 menyangkut seluruh civitas akademika, yakni mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga tamu yang berkunjung. Lingkungan kampus yang aman dan sehat adalah fondasi bagi proses belajar-mengajar yang nyaman dan prestasi yang gemilang.
STIE Pembangunan Tanjungpinang mengajak seluruh civitas akademika untuk menjadikan K3 sebagai budaya bersama melalui tiga langkah sederhana:
- Pahami regulasi K3 kampus.
- Laporkan bahaya di sekitar.
- Jaga diri dan sesama.
Karena sesungguhnya, keselamatan berawal dari diri sendiri

1. Kampus Tanpa NAPZA dan Rokok
STIE Pembangunan Tanjungpinang menegaskan komitmennya sebagai kampus bebas NAPZA, rokok, dan vape. Prinsipnya jelas: prestasi tanpa halusinasi, sehat tanpa asap rokok.
Pelanggaran penggunaan rokok atau vape dikenakan sanksi disiplin. Adapun pelanggaran kepemilikan atau peredaran NAPZA akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pemberhentian (drop out).

2. Prosedur Penanganan Sakit dan P3K
Kesehatan kerja adalah upaya mencegah gangguan kesehatan akibat kondisi kerja, melindungi dari faktor ergonomi maupun psikososial, serta menyediakan penanganan P3K bagi civitas akademika. Alurnya sebagai berikut:
- Pertolongan pertama di lokasi. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau praktikum ringan, petugas P3K terdekat wajib memberikan pertolongan pertama menggunakan Kotak P3K.
- Rujukan medis lanjutan. Korban yang membutuhkan penanganan medis lanjutan segera dirujuk ke Klinik Pratama Kampus atau Rumah Sakit rujukan.
- Pencatatan insiden. Setiap penggunaan isi Kotak P3K dan insiden medis wajib dicatat pada Formulir Register P3K.
- Ergonomi kerja dan istirahat. Untuk mencegah kelelahan fisik, terapkan posisi duduk ergonomis (punggung tegak menempel sandaran, siku 90 derajat, mata sejajar layar monitor) dan aturan istirahat mata 20-20-20: setiap 20 menit menatap layar, lihat benda berjarak 20 kaki (6 meter) selama 20 detik.

3. Pemilahan Sampah dan Limbah B3
Pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mencakup pemilahan, penyimpanan sementara, dan pengangkutan limbah domestik serta limbah B3 dari laboratorium/klinik kampus. Gunakan tong sampah sesuai kode warna:
- Hijau (organik): sisa makanan, daun, roti.
- Kuning (daur ulang): botol plastik, kertas, kaleng.
- Merah/khusus (B3): baterai, jarum, pelarut kimia lab, lampu TL.
Satu pesan penting: jangan membuang bahan kimia ke wastafel kampus!

4. Tanggap Darurat dan Evakuasi
Penanganan kondisi darurat adalah serangkaian tindakan terencana untuk menyelamatkan jiwa, menekan kerugian aset, dan mengamankan lingkungan saat terjadi gempa bumi, kebakaran besar, atau bencana alam. Jangan panik, dan ikuti lima langkah evakuasi berikut:
- Hentikan kegiatan dan matikan alat listrik saat sirene darurat berbunyi terus-menerus.
- Tetap tenang dan berjalan cepat. Tinggalkan barang bawaan berat; dilarang berlari atau panik.
- Gunakan tangga darurat sesuai rambu petunjuk, dan dilarang menggunakan lift.
- Lindungi diri dari asap. Jika bertemu asap tebal, merunduklah dan tutup hidung/mulut dengan kain basah atau tisu.
- Berkumpul di titik kumpul (assembly point) dan pastikan petugas (floor warden) mencatat kehadiran Anda.

5. Prosedur Penggunaan APAR (Metode PASS)
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) adalah alat pemadam portabel untuk mengendalikan kebakaran awal. Gunakan metode PASS:
- Pull (Tarik): tarik pin pengaman tabung hingga segel terputus.
- Aim (Arahkan): arahkan corong/nozzle tepat ke pangkal sumber api, bukan ke lidah api.
- Squeeze (Tekan): tekan tuas pengunci secara penuh untuk mengeluarkan media pemadam.
- Sweep (Sapukan): sapukan nozzle dari kiri ke kanan secara merata hingga api padam.
Ingat, jangan menyemprot melawan arah angin, dan jaga jarak aman penyemprotan 2-3 meter.

6. Mewujudkan Keamanan dan Keselamatan Lingkungan Kampus
Keamanan dan keselamatan kerja adalah sistem perlindungan terpadu untuk mencegah ancaman kejahatan, kecelakaan fisik, kerusakan aset, serta gangguan ketertiban di seluruh area STIE Pembangunan Tanjungpinang.
- Identitas wajib. Seluruh mahasiswa, dosen, dan staf wajib mengenakan kartu identitas resmi/KTM. Tamu wajib melapor ke Pos Keamanan untuk penukaran Kartu Pengunjung (Visitor Pass).
- Pemeriksaan acak. Petugas Keamanan melakukan spot-check terhadap barang bawaan atau kendaraan bermotor bernilai tinggi.
- Inspeksi harian. Petugas K3L bersama Keamanan memeriksa fasilitas seperti penerangan, jalan, pagar, dan instalasi listrik.
- Penandaan bahaya. Setiap potensi bahaya (misalnya lantai licin atau kabel terkelupas) wajib diberi barikade/penanda (safety line) dan diserahterimakan ke Bagian Sarana Prasarana.
Kampus yang aman dan sehat tidak lahir dari aturan semata, tetapi dari kesadaran dan kepedulian setiap orang di dalamnya. Mari kita pahami regulasi K3, laporkan setiap potensi bahaya, serta saling menjaga demi terwujudnya Kampus Aman, Belajar Nyaman, Prestasi Gemilang.







